ERA.id - Sebanyak delapan anggota Polda Metro Jaya ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya pelaku narkoba, DK (38) hingga tewas. Motif oknum polisi menganiaya korban agar mereka mendapat informasi untuk mengungkap bandar narkoba.
Kedelapan anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.
"Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba lagi yang lebih besar namun rupanya korban tetap tidak memberikan informasi," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).
Ipik enggan bicara banyak mengenai kasus ini. Terkait apakah DK merupakan kurir, pengedar, atau bandar narkoba, tak dia jelaskan.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan ada sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya DK hingga tewas.
"Kita adakan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan tadi, diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba. Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7).
Namun, Hengki enggan mengungkapkan kronologi kejadian ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini hanya menyebut sebanyak tujuh anggota polisi, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
Satu personel lainnya dikembalikan untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Bidpropam Polda Metro Jaya. Lalu seorang polisi berinisial S belum diperiksa dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).