Kasus Pembunuhan Keji Arya Gading yang Gemparkan Kaltara Berakhir, Pelaku Dihukum Mati

| 01 Sep 2023 10:14
Kasus Pembunuhan Keji Arya Gading yang Gemparkan Kaltara Berakhir, Pelaku Dihukum Mati
Ibu Arya Gading Ramadhan, Jumiati (kanan) menangis usai Hakim Ketua memvonis Edy Guntur dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (31/8).

ERA.id - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan (19), yakni Edy Guntur divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib, didampingi Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis kemarin, dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (23), Afrila (22) dan Mendila (45) secara daring.

"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah.

Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.

Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim putusan terhadap Mendila sependapat dengan JPU. “Dan untuk Mendila diputus pula dengan pidana seumur hidup kami sependapat dengan JPU,” katanya.

Selanjutnya, untuk terdakwa Edy Guntur dari tuntutan seumur hidup, oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.

“Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan,” katanya.

Sementara Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan Edy Guntur dihukum mati. Jumiati menyebut putusan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga

“Alhamdulillah ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti. Saya ucapkan banyak terima kasih,” katanya.

Jumiati dalam kesempatan ini pun meminta maaf apabila selama persidangan ada perbuatannya yang kurang berkenan.

“Saya selaku orang tua juga meminta maaf apabila ada perbuatan saya kurang berkenan. Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik,” katanya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.

Pembunuhan Arya

Sebelumnya Arya Gading Ramadhan (19) ditemukan tinggal kerangka. Dia dibunuh secara terencana oleh Edy Guntur (23), Afrila (22).

Semua ketahuan saat pasutri tersebut keceplosan mengaku pernah membunuh orang yang belakangan diketahu adalah Arya Gading Ramadhan. Polisi pun menyelidikinya dalam waktu yang lama, sebab kasus ini sulit terpecahkan.

Akhirnya, pasangan EG dan istrinya AF di ditangkap di rumahnya, di Gunung Lingkas, Tarakan pada Minggu (27/11) tahun lalu. Saat diinterogasi, EG sempat mengelak telah membunuh Arya, namun akhirnya mengaku.

EG dan AF bersekongkol dengan rekannya MN (45) dalam menculik dan membunuh Arya. Mereka bertindak keji karena meminta uang tebusan Rp200 juta kepada orang tua korban. Sebab EG sudah menggelapkan duit bapaknya.

Rencana EG pun terlaksana saat Arya pada bulan April 2021 lalu, saat Arya ke kandang ayam milik ayahnya, yang telah ditunggu oleh EG dan AF. Sesampainya di depan pintu, EG pun mendorong korban hingga terjatuh, menodongkan badik agar nurut untuk diikat oleh AF.

Tak lama EG memanggil rekannya MN. Saat MN tiba, Arya yang dalam posisi terikat memberontak. Melihat korban melawan, EG menusukkan badik ke arah paha Gading.

Melihat penikaman yang dilakukan EG kepada korban, MN kemudian menghasut EG membunuh Arya karena khawatir korban akan melapor jika dilepaskan.

Arya pun dibunu pakai kabel yang dililitkan ke lehernya. Secara bersamaan, EG dan MN menarik kabel tersebut dari sisi kanan (EG) dan kiri (MN).

Bahkan EG kembali menusukkan badik ke bagian dada kiri korban. Setelah korban dipastikan meninggal, EG membungkus korban menggunakan terpal, dan menyeret ke daerah perkebunan nanas yang berada di seberang TKP awal penyekapan.

EG dan MN lalu menggali lubang tepat di seberang pondok milik orang tua korban. Mereka kemudian menguburkan jenazah korban di lubang tersebut.

Setelah itu EG bersama MN membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orang tua korban, dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

Rekomendasi