Aniaya David hingga Koma, Legislator Gerindra Sarankan Mario Dandy Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

| 24 Feb 2023 16:12
Aniaya David hingga Koma, Legislator Gerindra Sarankan Mario Dandy Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Mario Dandy (Dok Istimewa)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor, David. Dia menyebut aksi tersebut sangat biadap dan pelaku sebaiknya dihukum berat.

"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Dia menyebut, Mario Dandy adalah sosok yang sadis. Sebab mampu melanjutkan aksi kekerasan di saat korban sudah tak berdaya.

"Korban sudah tegeletak, masih ditendang di bagian kepala. Benar-benar sadis," ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu lantas menyarankan agar aparat penegak hukum mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana atas aksi pelaku. Dia bilang, tindakan Mario Dandy bukan penganiayaan biasa, melainkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal," ucap Habiburokhman.

Seperti diketahui, media sosial dihebohkan oleh kasus penganiayaan seorang pemuda terhadap anak di bawah umur. Belakangan diketahui bahwa pelaku yaitu Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sementara korban yang bernama David adalah putra pengurus GP Ansor.

Ramai pula beredar video yang diduga rekaman aksi Mario Dandy menganiaya David. Dari video tersebut terlihat beberapa kali Mario menendang dan memukul bagian kepala David yang sudah tersungkur di aspal.

Saat ini, Mario Dandy telah resmi menjadi tersangka.

Rekomendasi