ERA.id - Sub Direktorat V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menangkap pria beristri yang menyebarkan konten porno mantan pacarnya.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan, di Mamuju, Sabtu silam.
Adapun konten pornografi itu disebar melalui media sosial facebook messenger. Pada konten tersebut, pelaku menyebarkan video berdurasi 10 detik berisi video tidak senonoh dengan foto wajah korban inisial R.
"Korban berinisial R tersebut merupakan mantan kekasih dari pelaku," ujar Syamsu Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kabid Humas, motif pelaku menyebarluaskan konten tidak senonoh itu karena sakit hati kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun facebook korban. Anehnya J sendiri sudah berkeluarga," kata Syamsu Ridwan.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Krimsus Polda Sulbar Komisaris Polisi Suhartono menegaskan pelaku J dengan barang bukti berupa telepon genggam dan akun yang digunakan telah diamankan di Mapolda Sulbar.
Pelaku, tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) serta Undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini, J masih di periksa intensif di Mapolda Sulbar," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan menyebarluaskan konten-konten yang sifatnya pornografi," kata Suhartono.