ERA.id - Personel Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap buronan perempuan berinisial DL (27) yang membegal pemotor pada Februari 2023 di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip.
"Berpenampilan seperti laki-laki. Dia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, di Tanggamus, Senin kemarin.
Ia mengatakan tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai DPO nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tanggal 6 Maret 2023.
Ia mengatakan pelaku DL saat itu kabur dari lokasi usai rekannya tertangkap setelah merampas atau membegal sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono.
"Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga ditangkap pada Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB," kata dia.
Kapolsek menjelaskan penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Kejadian itu bermula, kata dia, korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.
"Korban tidak menyadari datang satu sepeda motor warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya," katanya.
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.
Lalu pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel kepolisian, dan pelaku satunya berhasil melarikan diri.
"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," ujarnya.
Kapolsek menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, DL melarikan diri ke Kota Bandarlampung dan di sana berpindah tempat dan ia menyamar bekerja mencari rongsokan.
"Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," kata dia.
Ia menjelaskan peran DL dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakkan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.