Suami Bunuh Istri Dibantu Anaknya di Riau, Polisi: Motif karena Dendam

| 09 Sep 2023 11:00
Suami Bunuh Istri Dibantu Anaknya di Riau, Polisi: Motif karena Dendam
Kapolres Dumai saat berbincang dengan tersangka SR. SR yang nekat menghabisi nyawa sang istri lantaran korban sering melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. (ANTARA/Tangkapan layar)

ERA.id - Pria berinisial SR (43) yang membunuh istrinya di Kota Dumai, Riau, dengan dibantu dua anaknya terancam hukuman mati.

SR kabur usai membunuh istrinya dan ditangkap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Rabu (6/9/2023) lalu.

"SR adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton saat pengungkapan kasus, Jumat (8/9/2023) seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil penyidikan, SR diketahui sudah pernah membeli racun di toko online seharga Rp560 ribu untuk membunuh istrinya.

"Namun saat itu korban tak mati sehingga SR merencanakan cara lain untuk menghabisi nyawa Kartini," lanjut Dhovan.

SR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan tersebut diketahui diketahui usai mayat Kartini ditemukan dalam karung di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (25/8/2023).

Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan terbungkus karung goni yang hanya tampak bagian perut dan tangan.

Mayat tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Berdasarkan hasil autopsi, bagian dada dan tulang leher korban remuk sehingga menyebabkan kematian.

Kemudian LZ (12), KT (14) yang merupakan anak Kartini diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Para pelaku merasa dendam. Mereka mengakui bahwa korban sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak-anaknya," papar Kasatreskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan. 

Rekomendasi