ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor telah menangkap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya terhadap muridnya di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku berinisial B yang juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa (12/09/2023).
Menurut dia, pelaku diamankan pada Selasa (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, Kompol Rizka enggan membeberkan lebih detail terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap siswi yang ada di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengaku telah menerima laporan soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Pengadilan 2 terhadap sejumlah murid.
Saat ini, tim sedang melakukan pemerikasaan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada sejumlah murid di SDN Pengadilan 2.
"Nanti setelah riska (Pemeriksaan, red) akan disampaikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah saat dikonformasi lewat pesan singkat, Senin (11/09/2023).
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pengadilan 2 Bogor, Ida Widiawati mengaku telah menonaktifkan oknum guru tersebut.
"Dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada Jumat (09/09/2023), Ida mengatakan sudah berkoordinasi dengan dewan guru dan staf mengenai kejadian dugaan tindakan asusila tersebut, pihak sekolah akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan guru tersebut," kata Ida kepada wartawan.
Ida menyebut pihak sekolah mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh oleh orang tua siswa yang putrinya menjadi korban dan meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah.
Dirinya memohon pada para orang tua untuk menjaga kondusifitas hal tersebut agar pembelajatan dapat terlaksana dengan baik.
"Semoga kita selalu mendapat kekuatan dari Allah SWT, dan mendapatkan jalan terbaik untuk putra-putri kita," tandas Ida.