ERA.id - Kepala Kepolisian Resor Sorong Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agustiandaru memastikan anggota polres setempat berinisial AI yang melakukan pelanggaran indisipliner berat segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
"AI menunggu PTDH karena keputusan sanksi pemecatan masih dalam proses," kata Yohanes di Sorong, Kamis (14/9/2023).
Pada Maret 2023, AI melakukan pelanggaran indisipliner sehingga menjalani sidang kode etik di Mapolres Sorong dan diputus bersalah. Kemudian anggota polisi berpangkat brigadir itu mengajukan banding ke Polda Papua Barat, namun ditolak sehingga saat ini menunggu proses PTDH.
"AI sudah diputus PTDH, tinggal menunggu proses penerbitan keputusan PTDH-nya," tambah Kapolres.
Yohanes mengatakan AI meninggalkan tugas dinas dalam jangka waktu yang lama sehingga mendapatkan sanksi tegas. Belakangan AI juga terlibat kasus pencurian dan ditangkap polisi.
"Soal proses hukum pelaku AI dalam kasus pencurian motor tempel ditangani Polresta Sorong karena kejadian di wilayah hukum Polresta Sorong," katanya.
"Negara kita negara hukum maka siapapun yang melanggar ya diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolres menegaskan.
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat, Papua Barat Daya, menangkap dua orang pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel pada 8 September 2023 di Perumahan BTN Kota Sorong. Satu pelaku di antaranya berinisial AI (20), anggota Polres Sorong.
Kapolresta Sorong Komisaris Besar Polisi Happy Perdana Yudianto menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada 6 September 2023 dengan melibatkan enam orang pelaku di gudang milik PT Hasrat Abadi di Kota Sorong. Sebanyak 13 unit motor tempel merek Yamaha dibawa kabur.
"Dari enam pelaku, kita berhasil tangkap dua pelaku kakak beradik, sementara empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang," beber Happy Perdana.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti delapan unit mesin tempel 15 PK, sedangkan lima unit mesin curian lainnya diduga telah dijual para pelaku.
"Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kita cari tahu posisi pastinya dan langsung kita lakukan penangkapan. Kita juga sudah tahu di mana dan siapa yang telah membeli lima unit mesin motor tempel hasil curian tersebut,” kata Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ada indikasi telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali di lokasi lain. Sementara motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3Edan 4E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara," kata Kapolresta Sorong. (Ant)