Sopir Angkot di Makassar Cabuli Dua Keponakannya, Pas Ditangkap Bilangnya Khilaf

| 18 Sep 2023 09:07
Sopir Angkot di Makassar Cabuli Dua Keponakannya, Pas Ditangkap Bilangnya Khilaf
Seorang sopir angkot berinisial SA (oranye) berumur 53, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak yang masih merupakan keponakanannya, di Makassar, Sulawesi Selatan.

ERA.id - Seorang sopir angkot berinisial SA (53) ditangkap polisi karena mencabuli dua anak yang masih merupakan keponakanannya, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Orang tua korban melapor kepada Polrestabes Makassar, lalu kami amankan pelaku di rumahnya, di wilayah Bonto Duri, selanjutnya diperiksa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Minggu kemarin.

Kepada polisi, pelaku mencabuli dua ponakannya karena tidak diberikan 'jatah' oleh istrinya. Dua anak ini kemudian dijadikan pelampiasan.

"Motifnya, karena dia kurang dilayani sama istri, sehingga melampiaskan pada anak-anak, ada dua korbannya. Sementara kami lakukan proses hukum di Mapolrestabes Makassar," katanya.

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming diberikan pelaku kepada korban, kata Ridwan, tidak ada. Hanya saja, dua anak ini sering bermain di rumah pelaku tersebut.

Ridwan menuturkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak dua anak itu bermain game, kemudian mulai memasukkan jarinya ke arah kemaluan korban, dan praktik tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka diduga mencabuli kedua anak tersebut, setelah korban mengaku kepada ibunya diperlakukan seperti itu.

"Orang tuanya bertanya kepada anaknya, dari mana. Anak ini menjawab dengan polos, dari rumahnya om (SA). Saat ditanya lagi, ngapain di sana, dijawabnya dipegang-pegang (alat kelamin) sama om," tutur Ridwan.

Menurut dia, kejadian itu merupakan pelecehan karena posisi korban menggunakan baju dan tangan ataupun jari pelaku tidak sampai langsung masuk ke dalam kemaluan anak korban.

"Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan juga dua korban itu, kami juga lakukan pemeriksaan psikologi dan pelaku diamankan di PPA Satreskrim dan telah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, pelaku SA dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku SA kepada wartawan mengatakan khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, kata dia, tetapi sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.

"Kalau saya minta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Tidak ada saya kasih apa-apa (iming-iming)," ucap SA.

Rekomendasi