ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ecky Listhianto (38) 'Si Pemutilasi' korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis, Senin.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin kemarin.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah membunuh secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," katanya.
Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Kronologi
Ecky memutilasi Angela Hindriati (54) menjadi tujuh bagian dalam waktu tujuh hari. Fakta ini terungkap dari rekonstruksi yang dilakukan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Awalnya, Ecky membunuh korban dengan mencekiknya karena Angela kecewa tak juga dinikahi pada 25 Juni 2019. Setelah itu, tersangka membeli kopi untuk menutupi bau dari mayat Angela.
Ecky mengambil barang-barang milik korban secara bertahap dan mayat Angela pun ditinggalkan di apartemen. Pada akhir Juli 2019, tersangka kembali ke apartemen dan melihat jasad korban sudah membusuk. "Sehingga tersangka membersihkannya dengan kain pel dan baju korban," kata penyidik membacakan reka adegan, saat rekonstruksi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Ecky kemudian mengambil dua boks kontainer yang ada di gudang apartemen dan berniat memutilasi Angela. Esok harinya, dia membeli gergaji dan kape di toko material. "Dengan menggunakan gergaji, tersangka memotong pergelangan kaki kiri dan kanan korban. Selanjutnya dimasukkan ke dalam kontainer lalu ditimbun dengan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga di balkon apartemen," ucap penyidik.
Pada awal Agustus 2019 atau dua hari kemudian, Ecky kembali ke apartemen dan kembali memutilasi korban. Tersangka ini memotong paha kiri dan kanan Angela, lalu memasukkannya ke plastik hitam dan setelah itu ditaruh ke dalam boks kontainer.
"Tiga hari setelah tersangka memotong paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal) kemudian tersangka datang lagi ke apartemen kemudian memotong lengan kanan dan kiri. Selanjutnya dimasukan ke dalam plastik sampah lalu dimasukan ke kontainer," ujar penyidik membacakan reka adegan rekonstruksi.
Ecky pun pergi meninggalkan apartemen dan melanjutkan aksinya itu pada keesokan harinya. Dia memotong bagian perut Angela dan memasukkannya ke dalam boks kontainer. Setelah itu, boks kontainer tersebut dilakban dan dipindahkan ke gudang apartemen. Cairan jasad Angela yang telah mengering di lantai lalu dibersihkan dengan kape, alat pel, dan pembersih lantai.
Pada 5 April 2020, Ecky menyewa sebuah kontrakan di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kontrakan itu disewa untuk menyimpan boks kontainer berisi potongan tubuh Angela. Untuk menghindari kecurigaan, Ecky mencari kontrakan lain. Pada 6 Mei 2021, tersangka ini menyewa kontrakan di kawasan Tambun Selatan dan menaruh dua boks kontainer di tempat itu.
"Setelah itu tersangka pergi dan hanya melakukan pengecekan setiap 3 Minggu atau 4 Minggu sekali," kata penyidik.
Kejahatan Ecky ini akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya pada 29 Desember 2022.