Tim Kejari Dihalangi Preman Saat Mau Tangkap Terduga Koruptor Gedung Perpustakaan Makassar

| 22 Sep 2023 09:35
Tim Kejari Dihalangi Preman Saat Mau Tangkap Terduga Koruptor Gedung Perpustakaan Makassar
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Tim Tangkap Buronan Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar meringkus perempuan berinisial R yang menjadi buron tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar tahun 2021.

"Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah milik saudara Alvin yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, Kamis kemarin.

Penangkapan tersangka di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis dini hari, berlangsung menegangkan.

Saat proses penangkapan tersangka, terjadi perlawanan dari pihak Alvin yang mengerahkan sejumlah preman untuk menghalang-halangi petugas kejaksaan hingga terjadi ketegangan.

Namun demikian, atas bantuan tim Intelijen Kejari Makassar dan Kejaksaan Negeri Gowa serta pengamanan dari personel Polres Gowa, tersangka R akhirnya bisa dieksekusi paksa setelah diminta turun dari atas plafon rumah, tempatnya bersembunyi sebelum ditangkap.

"Tim penyidik tetap dapat mengamankan dan menangkap tersangka. Dini hari itu juga tersangka langsung dibawa dan diamankan di Kantor Kejari Makassar," kata Sundari.

Ia menjelaskan awalnya tersangka R dipanggil secara patut selama tiga kali untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, tetapi belakangan mangkir dengan berbagai macam alasan hingga akhirnya dikeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp662 juta lebih atas peran serta tersangka dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Jalan Kerung-kerung Makassar tahun 2021.

Tersangka R dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya tegaskan, sangat jelas kami dihalangi untuk menangkap tersangka. Ini dialami oleh tim dihalangi masuk rumah, dilarang untuk melihat, dan pada akhirnya tim bisa masuk dan melihat tersangka disembunyikan di atas plafon rumah. Penghalangan ini bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar, masing-masing mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tenri A. Palallo, Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim selaku pelaksana kegiatan, dana Ridhana selaku pihak yang menggunakan perusahaan CV tersebut.

Pendanaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar dianggarkan dari dana alokasi khusus senilai Rp7,8 miliar lebih pada tahun 2021. Dalam proses pembangunannya ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan dengan rencana anggaran biaya, yakni selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan mencapai Rp3,09 miliar lebih.

Rekomendasi