ERA.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, dari tuduhan korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021.
Dalam sidang putusan pada Rabu malam (3/1/2024), jaksa mendakwa Tenri A Palallo bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan sebaliknya, kalau Tenri tidak terbukti melakukan korupsi.
Vonis bebas itu langsung diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Haripin Tumpa.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Royke di depan awak media, Rabu (3/1/2024).
Hakim juga membebaskan Tenri dari dakwaan primer dan menginstruksikan pemulihan hak-hak terdakwa.
Putusan ini disambut dengan sukacita oleh kerabat dan keluarga Tenri di ruang sidang. Tenri, yang mengenakan pakaian batik merah dan jilbab merah, langsung melakukan sujud syukur.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang merupakan kontraktor dalam kasus yang sama, yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim, dan pelaksana kegiatan Ridhana, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Sebelumnya, Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Mei 2023 oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.