ERA.id - Polsek Cileungsi, Jawa Barat, menangkap sepasang muda-mudi berinisial JFS (23) dan CAS (22) yang membuang bayi di teras rumah warga Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Bogor, Rabu kemarin, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan JFS dan seorang perempuan yang bernama CAS, yaitu sebagai orang tua bayi," kata pria yang akrab disapa Giro itu.
Ia menjelaskan, JFS dan CAS menjalani diperiksa secara intensif di Mako Polsek Cileungsi dan mengaku sebagai orang tua bayi yang ditemukan warga di teras rumah.
Giro menyebutkan bahwa CAS melahirkan bayi perempuan tersebut dengan tanpa dipandu bidan, melainkan hanya didampingi oleh JFS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya sendiri lah yang membuang bayi tersebut. Saat melahirkan bayi tersebut, orang tuanya tidak dibantu oleh siapapun," ungkapnya.
Keduanya terancam dijerat Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7,5 tahun.
"Yang berbunyi barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud agar terbebas dari pemeliharaan anak tersebut," tutur Giro.
Peristiwa penemuan bayi perempuan di teras rumah warga itu terjadi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Bayi tersebut ditemukan dalam posisi tergeletak di atas sehelai kain tanpa pakaian.
Warga kemudian mengamankan bayi tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat.