Polda Lampung Tangkap Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

| 03 Oct 2023 11:35
Polda Lampung Tangkap Satu  Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap MBS (25) jaringan Fredy Pratama. (Sachril/ERA)

ERA.id - Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap MBS (25), seorang pria yang merupakan bagian dari sindikat bandar narkoba pengendali narkotika di Indonesia, Fredy Pratama alias Miming.

MBS ditangkap di sebuah kantor gudang ekspedisi di kawasan Sukamaju, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah kepada wartawan, Selasa (3/10/23).

Hasil pemeriksaan sementara, MBS telah menjadi kurir sabu dari Januari 2021 lalu. Barang haram itu diambilnya dari Pekanbaru dan diantar ke Surabaya.

Dia menjalankan tugas tersebut atas perintah SR alias Davidson yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Dengan total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram (kg), dengan total Rp850 juta," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni dua buah atm BCA Platinum, satu unit handphone, satu buah tas, satu unit mobil Toyota Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, dan satu rumah di Citra Grand City Blok A 02, Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat 

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan/atau Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Rekomendasi