Kapolda: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Akan Dipecat karena Terlibat Jaringan Fredy Pratama

| 16 Sep 2023 22:25
Kapolda: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Akan Dipecat karena Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Bareskrim Polri merilis gambar gembong narkoba Fredy Pratama dalam pengungkapan kasus penangkapan 39 tersangka jaringan Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (13/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

ERA.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menegaskan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan sanksi itu adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Helmy menyebut sanksi ini juga sebagai contoh agar tak ada anggota Polri lainnya yang meniru AKP Andri.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," kata Helmy.

Polda Lampung pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri. Sidang etik baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan kasus jaringan Freddy Pratama.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan Bareskrim Polri bersama atase kepolisian Malaysia, Thailand, Drug Enforcement Administration (DEA), dan instansi terkait menangkap 39 tersangka sindikat jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming. Wahyu menerangkan Fredy Pratama merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap, yakni K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Lalu koordinator dokumen palsu berinisial AR dan DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu, FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Penyidik juga menangkap KI yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai. Untuk P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang

"Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," tambahnya.

Rekomendasi