ERA.id - Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus perusakan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
"Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, Selasa kemarin.
Ia menyebutkan, berkas perkara yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sudah sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ujarnya.
Adapun untuk proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan alat bukti serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (35), C (27) dan T (25).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan terus mendalami kasus pengeroyokan tersebut dengan memeriksa kembali sebanyak 13 orang saksi.
Sebelumnya, belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dirusak paksa pada Minggu (24/9) sore oleh sekelompok massa diduga preman.
Perusakan kios pasar itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB yang dilakukan ratusan orang tak dikenal dengan memakai sejumlah barang seperti batu hingga balok.
Dari informasi yang dihimpun, dari ratusan massa preman itu tidak hanya merusak kios pasar, namun juga menganiaya serta menjarah sejumlah barang milik para pedagang.