ERA.id - Polisi mulai mengusut kasus Benediktus Alvaro Darren (7) yang diduga menjadi korban malpraktik sebab meninggal usai didiagnosis mati batang otak setelah dioperasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
Keluarga korban bakal dimintai keterangan pada Kamis (5/10/2023) besok. "Pelapor akan kita lakukan klarifikasi di hari Kamis besok," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (4/10/2023).
Terkait kapan pihak RS dimintai keterangan, Ade menyebut terlapor akan dipanggil usai penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Sebelumnya, keluarga melapor ke Polda Metro Jaya setelah Alvaro diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).
Ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS), dan dr F (Manajer Operasional RS). Christmanto menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada saat operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9). Saat itu Alvaro dan kakaknya berinisial J (10) secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.
Alvaro menjalani operasi terlebih dahulu, namun korban tak kunjung sadar setelah operasi. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan, korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter mendiagnosis Alvaro telah mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," katanya.
"Situasi anak pun nggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua napasnya sekarang tinggal satu. Bisanya cuma membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin," tambahnya.
Alvaro pun meninggal dunia pada Senin (1/10) pukul 18.45 WIB.