ERA.id - Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap Armin (45) yang menyiram mantan bosnya, Sudarmadi (50), menggunakai air keras.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi, mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata dia, Minggu (15/10/2023).
Ia menjelaskan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 28 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Korbannya adalah Sudarmadi, selaku Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, disiram air keras oleh pelaku dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet," katanya.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam, korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.
"Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen," ujarnya.
Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah. Meski korban berusaha melawan, namun rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.
Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah, dan wajah terbakar.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan penangkapan menemukan beberapa kendala, sebab, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat, pelaku Armin kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
Dari penangkapan tersangka terungkap bahwa saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.