Wali Kota Semarang: Bakar Ilalang dan Sampah Bisa Kena Sanksi Pidana

| 22 Oct 2023 23:03
Wali Kota Semarang: Bakar Ilalang dan Sampah Bisa Kena Sanksi Pidana
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang memadamkan kebakaran lahan kosong yang tak jauh lokasinya dari TPA Jatibarang (Antara)

ERA.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar ilalang kering maupun sampah secara sembarangan karena bisa terkena sanksi pidana.

"Sebenarnya, itu 'kan masuk ranah pidana. Kalau itu sengaja membakar, ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana," kata Hevearita Gunaryanti di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023) dikutip dari Antara.

Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, terkait dengan kebakaran lahan kosong yang letaknya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang baru saja terjadi.

Kebakaran lahan kosong terjadi tak jauh dari TPA Jatibarang, tepatnya di Zona 4, kawasan Dawung, Kedungpane. Namun, saat ini sudah berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, dan perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk atau rumah dari bambu.

Itulah, kata Ita, yang menimbulkan dugaan ada yang sengaja membuka membakar ilalang dan sampah di lahan kosong tersebut agar bisa digunakan, tetapi ternyata meluas karena kondisi cuaca yang terik.

"Tadi saya mendapat update bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat Kelurahan Kedungpane menyisir," katanya.

Menurut dia, ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubuk, kemudian seperti dibakar.

"Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Akan tetapi, karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana," katanya.

Ita menegaskan bahwa pembakaran lahan kosong sangat berbahaya, apalagi saat kondisi musim kemarau seperti sekarang dan lokasinya juga sangat dekat dengan Zona 4 TPA Jatibarang.

Larangan membakar ilalang kering dan sampah, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Perda Nomor 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Saya minta kepada para lurah untuk menyosialisasikan karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu," katanya.

Menindak lanjuti temuan itu, kepala daerah perempuan pertama di Kota Semarang itu pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Selain itu, Ita juga meminta kepada seluruh jajaran pemangku wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk memonitoring wilayahnya masing-masing agar hal serupa tidak terulang.

"Tadi kami minta pada Pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Kalau sampai ke mana-mana apinya, akan membahayakan semuanya," pungkasnya.

Rekomendasi