ERA.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan adanya dua orang pemuda yang melakukan penganiyaan dan perampasan uang milik disabilitas di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana yang telah diunggah dalam laman akun Twitter @Pai_C1, Senin (23/10/2023).
Dalam video pendek itu, terlihat jelas dua orang pemuda yang memakai kaos hitam dan topi melakukan penganiayaan warga disabiltas. Keduanya mencoba mengambil uang milik disabilitas tersebut.
Namun, disabilitas yang memakai kaos biru dan duduk di atas lantai itu tak mau memberikan uang begitu saja kepada kedua orang itu. Akhirnya, terpaksa kedua orang itu menyeret korban. Dan uang yang ada di kantong berhasil diambil oleh kedua dua pemuda.
"Perbuatan untuk tidak ditiru. Rekaman CCTV. Kelakuan anak-anak muda melakukan kekerasan dan perampasan terhadap pengemis penyandang disabilitas. Uang Rp200 ribu milik korban diambil pelaku," tulis laman tersebut.
Unggahan video ini menuai komentar warganet diantaranya. "Sangat-sangat biadib sih itu, mau duit ya kerja bos. masih muda wes dadi preman, Semoga kena azab kalian," tulis akun Twitter @choconoyi.
"Sakit hati banget sih lihatnya, mana gada yang misahin lagi," tulis @Tarisaan04.
"Semoga pelaku segera ditangkap dipenjara. Minimal dimasukin sel dipecutin dulu selang aer," tulis @Julianmj_.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial A alias RS (18 tahun) dan RJ (13 tahun) sudah diamankan. Sedangkan, korban Marado Hutapea yang merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapunuli Utara.
"Korban sehari-hari sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut," ujar yogen.
Lebih lanjut, kejadian ini berawal ketika korban sedang tidur dan memegang beberapa lembar uang.
"Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang Rp20 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut. Sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," ujarnya.
Atas perbutannya kedua pelaku dikenakan pasa 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi, bagi pelaku yang berusia 13 tahun masih mempertimbangkan masa depan depan pelaku.