ERA.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap penyebar hoaks soal kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku menebar berita bohong karena kecewa tak diterima di organisasi mahasiswa.
Hal itu mengemuka dalam jumpa pers Polda DIY, Senin (13/11/2023). Kasus ini bermula dari postingan di media sosial X pada 10 November berisi tangkapan layar di aplikasi percakapan bahwa ada kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru oleh pengurus BEM MFIPA UNY. Seketika unggahan itu menyebar dan dikutip ribuan warganet.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan pihaknya menindaklanjuti unggahan tersebut. Namun korban tak kunjung ditemukan.
“Atas pemberitaan viral tersebut, kami jajaran Polda DIY mencari sosok korban yang memposting di akun medsos X di lapangan. Sampai siang hari ini, korban yang diduga di postingan tersebut belum dapat kami temukan dan belum ada juga yang melapor,” ujarnya.
Pada 12 Novemer, laporan justru masuk ke polisi dari mahasiswa yang disebut sebagai pelaku di unggahan tersebut. “Kami menerima laporan dari MF. Dengan dasar laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi,” paparnya.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya akun X @UNYmfs yang mengunggah postingan tersebut. “Kemudian kami lakukan upaya paksa dan penangkapan atas seorang laki-laki berinisial RAN, 19 tahun, mahasiswa,” ujarnya.
RAN menjadi tersangka sebagai pengirim kabar bohong pemerkosaan tersebut. Hal itu diketahui dari konten di telepon selueluernya. “Dalam barang bukti yang kami sita ada tulisan konten yang memang sama. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya bahwa ia memposting di akun X @UNYmfs,” kata Dirreskrimsus.
Menurut polisi, kabar bohong itu disebar karena tersangka merasa sakit hati. “Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa ditolak. Sedangkan MF yang diterima,” katanya.
Tak hanya itu, MF juga pernah menegur RAM terkait kegiatan organisasi. “RAN menjadi panitia festival politik yang ditegur MF lewat japri WA, sehingga RAN merasa sakit hati dan melakukan upload postingan tersebut,” kata Idham.
RAN dijerat UU ITE 45 ayat 1 juncto 28 (1) dan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 (1) dan /atau (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tandas Idham.
Sebelumnya beredar unggahan di medsos X bahwa ada maba UNY yang dilecehkan pengurus BEM MFIPA. “Aku ga nyangka kuliah di uny malah direndahin kayak gini. Jadi aku maba da kenalan sama kating ini dari bulan Februar, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik ternyata dia cab*l,” demikian penggalan cuitan itu.