ERA.id - Komisi Aparatur Sipil Negara segera menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun.
"Hari ini kami telah menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan KASN secepatnya menindaklanjuti," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Senin kemarin.
Thessa bersama tim Bawaslu Kalsel mendatangi Kantor KASN di Jakarta dan diterima Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Lip Ilham Firman saat menyerahkan berkas rekomendasi dengan Nomor Register Temuan: 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.
Thessa menyebut KASN mengapresiasi rekomendasi tersebut dan dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait.
KASN juga meminta berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Muhammadun ditembuskan kepada Kemendagri, Kementerian PANRB, Kepala BKN, dan Bawaslu RI.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalsel bersama Sentra Gakkumdu, perkara Kepala Disdikbud Kalsel tidak masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi pemilu.
Kendati demikian, Bawaslu Kalsel menyebut telah terpenuhi bukti yang cukup sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni asas netralitas ASN, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 2, maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kadisdikbud Kalsel Muhammadun menjadi sorotan masyarakat setelah video viralnya berisi ajakan mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024 saat acara di salah satu sekolah di Banjarmasin beredar luas.
Kasus video Kadisdikbud itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel hingga kemudian dilaporkan ke KASN.