Warga Jogja Marah dan Akan Geruduk Kantor PSI Siang Ini, Minta Ade Armando Ditangkap

| 04 Dec 2023 08:55
Warga Jogja Marah dan Akan Geruduk Kantor PSI Siang Ini, Minta Ade Armando Ditangkap
Ade Armando

ERA.id - Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN), meminta politisi PSI Ade Armando ditangkap.

Hal ini karena video Ade yang viral di medsos menyinggung keistimewan Yogyakarta terkait politik dinasti.

Sebelumnya, dalam video tersebut, Ade mengkritik aksi BEM UGM tentang politik dinasti yang dikaitkan dengan pemerintahan di Yogyakarta.

Ade juga mengaitkan UU Keistimewaan Yogyakarta dengan Ganjar Pranowo yang terlibat di penyusunan UU tersebut. Belakangan, Ade meminta maaf atas video tersebut.

Ade dan PSI kini mendukung pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran di Koalisi Indonesia Maju. PSI dan Ade sempat mendukung Ganjar, capres nomor 3 usungan koalisi PDIP, namun dukungan itu bertepuk sebelah tangan.

"Video pendek Ade Armando pengurus DPP PSI yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sinis menyebut posisi Gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa," kata Koordinator PAMAN USMAN, Widihasto Wasana Putra, Minggu (3/12) malam.

Hasto menyatakan, Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. yakni periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.

"Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando," kata Hasto.

Untuk itu, PAMAN USMAN akan menggeruduk kantor DPW PSI DIY karena video Ade tersebut. Aksi akan dimulai dari belakang Pasar Beringharjo, Senin (4/12/2023) siang, dengan naik andong.

"PAMAN USMAN mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY," ujarnya.

Pernyatan Ade, kata Hasto, terkategori sebagai konten hoaks yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. "Tangkap Ade Armando penista sejarah Jogja," seru Hasto.

Rekomendasi