ERA.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, tentang politik dinasti di Yogyakarta yang viral di media sosial.
“Konstitusi peralihan (ke daerah istimewa) itu kan ada. Pasal 18 (UUD) yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia menghargai asal-usul tradisi DIY,” kata Sultan, di kantornya di kompleks Pemda DIY, Senin (4/12/2023).
Pasal 18 B ayat 1 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Sultan menjelaskan, dari UUD tersebut, status DIY telah diatur UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satu isi UU tersebut mengatur bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan dan Wakil Gubernur oleh Paku Alam.
“Ya melaksanakan itu aja. Dinasti atau tidak, terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya,” kata Sultan.
Menurutnya, negara telah mengakui DIY dengan sejumlah keistimewaannya. “Yang penting bagi kita di DIY, DIY itu daerah istimewa dan diakui keistimewaannya dari asal-usul dan menghargai sejarah itu. Bunyi UU Keistimewaannya begitu,” tuturnya.
Sultan menegaskan UUD dan UU tak menyebut soal dinasti di DIY. Pemda DIY hanya mematuhi konstitusi tersebut. “Kalimat dinasti di situ juga gak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Ya diubah aja kalau dianggap politik dinasti, UUD-nya,” kata Sultan.
Ia tak melarang kelompok masyarakat yang hendak menggelar demo untuk Ade Armando. Yang jelas, dia tak memberi perintah untuk melakukan hal itu. “Silakan saja, itu masyarakat. “Yang penting saya tidak menyuruh,” kata dia.
Sebelumnya Ade mengunggah video yang mengkritik aksi BEM UGM soal politik dinasti di masa pemerintahan Joko Widodo. Menurut Ade, mahasiswa UGM justru tak menyoal politik dinasti di Yogyakarta.
Video itu direspons berbagai pihak, termasuk paguyuban warga Yogyakarta yang akan mendemo Ade di kantor PSI DIY, Senin siang ini. Belakangan, Ade telah mengunggah video permohonan maaf.