ERA.id - Dua oknum anggota Polda Maluku atas nama Bripka Sandro Nendisa dan Briptu Rian Gusye Souisa diduga memerkosa dan dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Arif M. Kanahau di Ambon, Selasa kemarin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah status mereka sebagai polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan menjadi panutan di masyarakat, dan perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan keduanya belum pernah dihukum.
Menurut JPU, kejadian ini terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19:00 WIT dalam kamar sebuah hotel di Kota Ambon.
Korban kemudian mendatangi Mapolda Maluku untuk membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Hendri Lusikoy dan kawan-kawan.