ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu calon legislatif (caleg) dari Gerindra, Aris Titti, yang berkampanye di salah satu gereja, di Makassar. Videonya juga viral.
"Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Nah, kalau unsurnya itu terpenuhi, maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli di Makassar, Kamis kemarin.
Ia mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan informasi terkait kasus itu. Hal tersebut merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah.
Atas kasus yang terjadi di gereja dan melibatkan salah satu caleg ini, kata Ana, Bawaslu menemukan ada teks kalimat memperkenalkan dirinya, selebihnya bermuatan berbahasa daerah.
"Nah itu yang kita kaji, apakah berbahasa daerah itu ada unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada, ada dalam bahasa yang dia (caleg)," tutur mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.
Ditanyakan apakah dugaan pelanggaran itu bisa diproses meskipun bukti potongan video viral, kata dia, masih dikaji, karena informasi yang didapatkan dari media, selanjutnya terus dikembangkan.
"Berbeda kalau laporan, dimana kita lihat juga kalau sangat formal dan materinya, unsurnya terpenuhi maka dilakukan registrasi. Tapi, dilihat dulu materinya punya muatan tidak. Artinya, agak sulit. Nah, aspeknya kita harus lihat kenapa ini, ada hak kehidupan politik seseorang, sehingga tidak kemudian kita harus putuskan, harus dikaji dulu," papar dia.
Menurut Ana, sah-sah saja bila caleg ini menyampaikan dirinya selama tidak memenuhi unsur yang tadi disampaikan. Meski demikian, Bawaslu Sulsel tetap mengawasi peristiwa yang terjadi pada pihak yang hadir dalam kegiatan itu serta saat ada di dalam rumah ibadah.
Sebelumnya, seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar.
Aksinya itu terekam video hingga viral di media sosial. Video berdurasi 1,42 menit itu sedang berada di depan jemaat mengenakan baju batik memegang mikrofon sembari memperkenalkan dirinya.
Dalam video itu, Aris menyebut dirinya sudah 13 tahun berpolitik di Partai Gerindra dan menyampaikan sudah diamanahkan menjadi Ketua Panitia Natal tahun ini.
Ia bahkan memperkenalkan dirinya mencalonkan diri maju di DPR RI hingga mengaku diberi nomor urut tujuh oleh Partai Gerindra.
Dikonfirmasi terpisah, Aris Titti mengatakan tak tahu aksinya melanggar atau tidak, karena selama ini belum dipanggil Bawaslu soal apa pelanggarannya.
"Saya tidak tahu apa itu (memperkenalkan diri di gereja) dianggap melanggar atau tidak. Kalau menurut saya, itu bukan pelanggaran karena di tengah-tengah keluarga besar saya Lo'ko Uru," tutur Aris.