Viral Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Salah Satu Caleg di Purworejo Jawa Tengah

| 15 Dec 2023 12:25
Viral Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Salah Satu Caleg di Purworejo Jawa Tengah
Viral dua pelajar ajak warganya pilih salah satu Caleg di Purworejo, Jawa Tengah. (tangkap layar TikTok @kangabdullah72)

ERA.id - Masyarakat dihebohkan dengan adanya viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih salah satu calon anggota legislatif di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Dalam akun TikTok  @kangabdullah72, seorang pelajar laki-laki yang menggunakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih salah satu Caleg yang berada di belakang spanduk mereka. 

"Halo bos menjelang Pemilu 2024, khususnya warga Bener Kabupaten Purworejo jangan lupa pilih nomor satu Bapak Muhammad Abdullah," ujar pelajar tersebut. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan bahwa Saat temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan bawaslu, lokasi konten tersebut terletak di dusun sejiwan tegal atau perempatan kali nongko desa trirejo." ucapnya

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi. @kangabdullah72.

Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua Anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6, Loano, Bener, Gebang yakni MA.

Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024 di akun media sosial tik tok. Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.

Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Rekomendasi