Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jawa Timur dari 22 Desember hingga 1 Januari 2024

| 15 Dec 2023 21:15
Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jawa Timur dari 22 Desember hingga 1 Januari 2024
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan raya kawasan Jawa Timur selama Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 22 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 nanti.

Wakil Dirut Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Lukman Cahyono mengatakan angkutan barang dilarang melintasi itu berlaku Selama Operasi Lilin Semeru 2023 yang digelar 11 hari tersebut.

AKBP Lukman menjelaskan tujuan berlakunya ini untuk menghindar kemacetan mengingat liburan Nataru yang biasanya diprediksi volume lalu lintas meningkat.

Tak hanya itu, pelarangan operasi angkutan barang ini selain di ruas jalan tol, juga dilarang melintasi jalanan non tol ataupun jalan raya.

"Pembatasan angkutan barang ini telah sesuai dengan SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023 dan Nomor:19/PKS/DB/2023," kata Lukman, Jumat (15/12/2023).

Meski begitu, kata AKBP Lukman, pihaknya juga akan melakukan pembatasan selama 5 hari mulai 22-26 Desember 2023 nanti.

Kemudian terkait waktu angkutan barang dilarang melintas di jalan Non Tol atau jalan raya. Terhitung sejak pukul 05.00, sampai dengan pukul 22.00 WIB malam.

Khusus menjelang tahun baru 2024, nantinya  angkutan barang akan dilarang melintas hanya selama 4 hari, mulai 29 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024 dengan durasi atau jam yang sama.

Sementara itu, ditambahkan oleh Lukman, ada beberapa angkutan barang yang tidak dilarang beroperasi atau berlaku pengecualian.

Lebih lanjut AKBP Lukman menambahkan bahwa ada pengecualian angkutan barang bisa melintas. Namun harus mengikuti syarat yakni seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,  mobil barang yang mengangkut hasil galian atau tambang, dan bahan bangunan.

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram.

"Angkutan barang mengangkut bahan - bahan kebutuhan bahan pokok, hantaran uang, BBM, ataupun mengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk, masih diperbolehkan (beroperasi)," terangnya.

Tak hanya itu, mobil angkutan tersebut juga harus memenuhi syarat peroperasian. Diantaranya, harus memiliki surat izin muatan, terdapat keterangan jenis barang yang dimuat,   alamat pengirim, tujuan pengiriman, penerima barang.

"Surat surat muatan kalau bisa ditempelkan di kaca depan. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kemacetan. Karena mobilitas masyarakat; pada libur Nataru, biasanya akan meningkat," tutupnya

Rekomendasi