Catat! Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sumsel H-7 Lebaran

| 11 Apr 2023 22:43
Catat! Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sumsel H-7 Lebaran
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melarang kendaraan truk angkutan barang non-sembako melintas di daerah setempat mulai dari H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau mulai 13 April 2023 hingga tujuh hari setelah hari raya.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, di Palembang, Selasa, mengatakan pelarangan melintas truk angkutan barang non-sembako itu sesuai agenda  Kementerian Perhubungan yang sekaligus memberlakukan secara serentak di seluruh daerah.

"Tujuan dari kebijakan tersebut  untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang volumenya juga diprediksi meningkat," kata dia dikutip dari Antara.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Pratama Adhyàsastra mengatakan pelarangan tersebut berlaku untuk truk jasa angkutan besar, seperti angkutan batu bara dan sejenisnya.

Untuk truk pengangkut komoditas bahan kebutuhan pokok, logistik obat-obatan, bahan bakar masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan yang berlaku.

"Detailnya kami masih menunggu surat edaran dari kementerian, namun apapun itu di lapangan semua di atur secara proporsional," kata dia.

Ia menjelaskan pembatasan aktivitas truk angkutan nonpangan ini dinilai menjadi solusi mengatasi kepadatan lalu lintas, khususnya di Jalan Lintas Timur Sumatera ruas provinsi Jambi-Sumatra Selatan.

Truk angkutan yang bermuatan besar menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemacetan sebab dengan berat beban mencapai hingga puluhan ton itu pergerakannya lambat dan bila terjadi gangguan evakuasinya juga tak mudah.

"Apalagi kita tahu Jalintim ruas Jambi-Sumsel tidak ada jalur alternatif yang bisa dilintasi pemudik ketika terjadi kemacetan dan tol ruas Kayuagung, Palembang-Betung juga belum bisa dioperasikan tahun ini maka dari itu pembatasan satu-satunya solusi," kata dia

Berdasarkan hasil rapat Polda Sumsel bersama instansi lintas sektoral puncak arus mudik di Sumsel diprediksi terjadi pada 19-20 April 2023, sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi mulai 26 April hingga 1 Mei 2023.

Bila periode arus mudik tahun 2022 tercatat jumlah kendaraan yang melintas mencapai 15.900 per hari yang melintasi melalui jalan tol ataupun jalan lintas provinsi.

Selama periode arus mudik tahun ini diprediksi terjadi peningkatan volume kendaraan mencapai 20 persen atau 3.180 unit per hari sehingga total menjadi 19.080 unit kendaraan per hari yang melakukan perlintasan.

Rekomendasi