Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kawannya Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

| 02 Jan 2024 13:13
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kawannya Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Yana Mulyana

ERA.id - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (2/1/2024).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku Yana dieksekusi bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal dengan status vonis hukuman yang bersifat tetap.

"Keputusan akhir ini berdasarkan hasil persidangan yang diungkapkan oleh Jaksa eksekutor pada akhir Desember 2023," paparnya.

Ali memaparkan bahwa Yana dkk resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah mengajukan tiga kali sidang banding.

Vonis hukuman yang diterima yaitu, Yana dan Dadang dihukum 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal dipenjara selama 5 tahun.

"Keputusan masa tahanan ini bersifat tetap, di mana tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," jelasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang, dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun, dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Rekomendasi