Remaja yang Duel Celurit Pakai Wasit hingga Viral di Palembang Kini Ditangkap

| 17 Jan 2024 20:50
Remaja yang Duel Celurit Pakai Wasit hingga Viral di Palembang Kini Ditangkap
Ilustrasi pukulan (Pixabay)

ERA.id - Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, menangkap remaja yang berduel celurit di Kota Palembang.

Aksi remaja tersebut sebelumnya viral di dunia maya pada Minggu (14/1), akibat melakukan perkelahian dengan menggunakan celurit

Selain menangkap dua remaja putri, petugas juga menangkap tiga orang laki-laki, di mana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang menghasut.

"Dari kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Rabu (17/1/2024).

Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial.

Dalam dua hari menyelidik, tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki-laki yang ada video. Di mana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," katanya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," katanya.

Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal nya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.

Rekomendasi