Kapolda Lampung Takkan Ampuni Pengguna Knalpot Brong Meski Itu Polisi

| 26 Jan 2024 13:44
Kapolda Lampung Takkan Ampuni Pengguna Knalpot Brong Meski Itu Polisi
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika tak memandang bulu untuk menindaki pelanggaran lalu lintas di daerahnya, termasuk kalau pelanggarnya itu polisi.

"Jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang. Tidak ada diskon bagi pelanggar lalu lintas untuk kalangan kepolisian. Tidak ada tebang pilih, terutama bagi anggota yang melanggar," kata Helmy di Bandarlampung, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberi surat tilang, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas. "Bahkan, kalau saya (Kapolda, red) melanggar, silakan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," kata Kapolda.

Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong. Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi. Helmy mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta tindakan disiplin." tegas Irjen Helmy.

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung, Polda Lampung menjaring puluhan kendaraan baik roda dua maupun empat yang memakai knalpot brong.

"Ada 47 kendaraan yang terjaring pada kegiatan razia yang dilakukan personel di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk kota ini," kata Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol David Jeckson Sianipar.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini berfokus kepada sejumlah kendaraan yang melintas dari arah kota Bandarlampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya.

Rekomendasi