Wajah Ridwan Kamil dalam Baliho di Jaktim dan Jakut Dirobek

| 30 Sep 2024 16:42
Wajah Ridwan Kamil dalam Baliho di Jaktim dan Jakut Dirobek
Baliho Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dirusak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. (Dok, Tim RIDO)

ERA.id - Baliho calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, dirobek.

Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar menilai itu tindakan destruktif. "Kami menyesalkan tindakan tersebut," ujarnya.

Dia menduga ada yang merasa terancam dengan pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono.

Pihaknya akan mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak, tetapi yang lebih penting akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye.

Dia menegaskan, pasangan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan terus berusaha membawa semangat.

"Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat dimana kekerasan menggantikan gagasan," katanya.

"Dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan," katanya.

Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang terkait masalah ini.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.

Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Rekomendasi