ERA.id - Pelaku yang menyebabkan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terbakar, Eka Wardhana divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, Eka divonis oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kraksaan pada Rabu (31/1/2024).
Sidang putusan kasus TNBTS terbakar itu digelar Ruang Sidang Cakra PN Kraksaan dengan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada; hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.
Sementara itu, JPU dalam sidang Eko Febrianto; Irene Ulfa dan Militandityo Alfath Arviansyah. Sementara terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Mustaji dan Hasmoko.
Dalam kasus tersebut, Hakim Chahyan Uun Pryatna memaparkan duduk perkara dan posisi terdakwa. Eka merupakan pihak yang mengambil foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies TNBTS 6 September 2023.
Kemudian, Hakim ketua I Made Yuliada menuturkan, sesuai pertimbangan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Lalu, terdakwa juga didenda Rp 3,5 miliar.
“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya saat membacakan putusannya.