Kotak Suara di Sejumlah TPS Surabaya Tertukar, Bawaslu Ajukan Pemungutan Suara Ulang Paling Lambat 10 Hari

| 15 Feb 2024 13:45
Kotak Suara di Sejumlah TPS Surabaya Tertukar, Bawaslu Ajukan Pemungutan Suara Ulang Paling Lambat 10 Hari
Salah satu TPS di Surabaya yang kotak suaranya tertukar. (ERA/Puan Ramadhan)

ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena kotak surat suara caleg DPRD Kota tertukar.

“Terhadap kejadian tersebut, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Surabaya untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Novli Kamis (15/2/2024).

Novli menjelaskan untuk melaksanakan PSU berdasarkan regulasi pelaksanaan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau paling lambat tanggal 24 Februari.

“Jadi jika ini dilaksanakan hari Minggu besok (18 Februari), saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, kemungkinan tanggal 24 Februari 2024 PSU sudah dipastikan selesai. Namun, pihaknya akan mencari jadwal yang bukan di hari kerja.

“Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Sebelumnya, Novli menyampaikan sebanyak 8 TPS di Surabaya mengalami kotak suara suara Caleg DPRD untuk dapil 2 dan 5 tertukar.

“Tandes 4 TPS, Dukuh Pakis 3 TPS dan Asemrowo 1 TPS,” bebernya.

Rekomendasi