KPK Minta Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara untuk Kooperatif

| 04 Mar 2024 19:01
KPK Minta Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara untuk Kooperatif
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - KPK mengingatkan empat saksi terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), agar bersikap kooperatif.

Sebab, mereka mangkir dari panggilan penyidik saat keterangannya dibutuhkan. Para saksi yakni seorang mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda, pihak swasta bernama Elang Kusnandar Prijadikusuma. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/3).

Kemudian, Komisaris PT Prisma Utama Fajaruddin yan terjadwal diperiksa pada Rabu (28/2). Lalu, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Cecep Mochamad Yasin yang seharusnya diperiksa pada Selasa (27/2).

"Dari informasi yang kami terima, ada beberapa saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).

Ali mengatakan, KPK pun telah menjadwal ulang pemeriksaan para saksi itu. Meski belum dirinci kapan pemanggilan itu dilakukan, tp mereka diwajibkan hadir. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi