KPK Dalami Proses Pengajuan WIUP Tambang di Malut Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

| 25 Jul 2024 10:02
KPK Dalami Proses Pengajuan WIUP Tambang di Malut Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika sebut pihaknya dalami proses pengajuan WIUP tambang tekait Abdul Gani. (Era.id/Flori Sideban).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut). Informasi ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (24/7).

Kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Molagina Persada Tambang Joko Surono dan Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Pendalaman oleh penyidik terkait pengajuan WIUP tambang di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (25/7/2024).

KPK juga sedianya memeriksa satu saksi, yakni Direktur PT Indoemas Maltara Perkasa, Gilang Ramadhan (GR). Namun, dia memenuhi panggilan penyidik.

"GR tak hadir," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Rekomendasi