ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai aset yang dimiliki oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa (24/9).
Adapun ketiga saksi itu adalah ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldi H Kasuba; seorang wiraswasta bernama Rudi Yonas; dan mantan staf di BPKAD Provinsi Malut, Musnawati Hi Abd Rajak. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani.
"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2024).
Selain tiga saksi itu, tim penyidik sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya terkait kasus ini. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
KPK juga telah menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar.
Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.