Sakit Hati Dibilang Tidak Perkasa oleh Istrinya, Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Tirinya hingga 5 Tahun

| 11 Mar 2024 23:08
Sakit Hati Dibilang Tidak Perkasa oleh Istrinya, Ayah di Tasikmalaya Cabuli Anak Tirinya hingga 5 Tahun
Ayah di Tasikmalaya cabuli anak tirinya. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah menjadi pelaku perbuatan asusila selama bertahun-tahun pada

perempuan anak tirinya yang masih di bawah umur, sehingga harus menghadapi ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (11/3/2024).

Ia menuturkan, tersangka inisial ML (39) warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya itu melakukan aksi kejahatannya berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini sudah kelas 8 SMP.

Pelaku, kata Ridwan, menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban, sehingga korban takut dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu.

"Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun," katanya.

Ridwan mengungkapkan, motif pelaku merasa tersakiti oleh perkataan ibu korban yang menyebut tidak tidak perkasa dan tidak tertarik lagi.  

Perilaku istrinya itu, kata Ridwan, membuat tersangka ingin berbalas dendam dengan berbuat asusila kepada anaknya.

"Dia sakit hati, maka dia melampiaskan ke korban," katanya.

Ia menyampaikan, kasus asusila itu akhirnya bisa terungkap karena korban tidak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya, lalu melaporkan kepada ibunya dengan bukti obrolan di telepon seluler.

"Akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi," katanya.

Polisi kemudian menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti perbuatannya. Selanjutnya tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (Ant)

Rekomendasi