Dinsos Bengkulu Larang Warga Beri Uang ke Pengemis: Melanggar Didenda Rp100 Ribu

| 14 Mar 2024 10:30
Dinsos Bengkulu Larang Warga Beri Uang ke Pengemis: Melanggar Didenda Rp100 Ribu
Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. (Antara/Anggi Mayasari)

ERA.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu memperingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) musiman selama Ramadan.

"Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis," kata Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, di Bengkulu, Rabu (13/3/2024), dikutip dari Antara.

Maraknya pengemis yang datang ke Bengkulu menjadi perhatian pihaknya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah Ramadan.

Ia mengatakan peringatan tidak memberikan uang kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Untuk masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Sesuai perda tersebut, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

"Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas," kata Sahat.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin bersedekah, Sahat menyarankan mereka menyumbangkan uang langsung ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bengkulu agar disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Dari dulu kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, sedekah, kepada pengemis di pinggir jalan, sebab hal tersebut akan membuatnya ketagihan mengemis," kata Sahat.

Rekomendasi