ERA.id - Aksi penyiksaan dialami bocah berusia 8 tahun berinisial PHN, yang diduga dilakukan tantenya sendiri berinisial MS (37). Penyiksaan dialami PHN, pelaku memasukkannya ke dalam karung direkam video dan beredar di media sosial.
Video itu, viral di media sosial pada Kamis sore, 14 Maret 2024, pukul 15.00 WIB. Setelah di viralkan oleh masyarakat sekitar, karena miris melihat apa dialami bocah malang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap mengungkapkan, pihaknya menerima informasi video viral langsung melakukan penyelidikan. Dan, dipastikan lokasi penyiksaan di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
"MS (pelaku) yang merupakan tante kandung korban," sebut Arlin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2024).
Dalam video di media sosial tersebut, terlihat korban disiksa pelaku dengan disuruh mengangkat air menggunakan jerigen. Dalam video selanjutnya, tanpa diketahui penyebabnya bocah malang itu, dimasukkan ke dalam karung goni ukuran besar dan dibawa ke belakang rumah pelaku.
Video itu tampak korban ketakutan dan menangis atas penyiksaan dilakukan pelaku, yang merupakan tante kandung bocah malang tersebut. Anak dibawah umur itu, tampak sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh pelaku.
Ibu korban melihat video tersebut, membuat laporan secara resmi ke Polres Tapteng, Selasa dini hari, 19 Maret 2024. Usai melakukan penyelidikan, polisi bergerak pada hari itu juga dan mengamankan MS di rumahnya.
Arlin menjelaskan bahwa korban diminta pelaku untuk diasuh Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim. Ibu korban sendiri hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Korban PHN diberikan ibunya kepada pelaku atas permintaan pelaku, kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memiliki teman bermain," jelas Arlin.
PHN bukan mendapatkan kasih sayang dan asuh yang layak seorang anak. Malah korban menjadi korban penyiksaan tantenya tersebut. Kini, korban yang duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar itu, dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapteng. Petugas polisi juga mengamankan barang bukti sebuah karung goni dan kayu, digunakan pelaku untuk menyiksa korban.
Arlin berpesan dan mengingatkan atas kasus ini, pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif, dalam melaporkan kasus-kasus serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa," kata Arlin.