ERA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan tak boleh kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak beradik di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Menurut dia, pelaku kasus ini harus dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Apalagi ini pelakunya adalah kakak kandung dan itu kalau dalam UU TPKS ada tambahan hukuman sepertiga," kata Bahrul Fuad.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pelaku dalam kasus kekerasan seksual mayoritas adalah orang dekat korban.
Untuk itu, hukum harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. "Untuk mencegah itu terjadi (kembali) maka hukum harus ditegakkan," kata Bahrul Fuad.
Sebelumnya, terungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak yang berinisial K (21) dan adik berinisial R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021.
Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik sudah tiga kali hamil, dua di antaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia 2 tahun.
Pelaku K kini telah ditangkap dan ditahan polisi.