Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

| 28 Mar 2024 16:15
Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Divo Ardianto di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Jawa Timur dalam sidang putusan vonis (Era.id/Puan Ramadhan)

ERA.id - Dua Terdakwa senior Ponpes PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri divonis hukuman 6 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Santri Bintang Balqis Maulana (14) hingga tewas.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Jawa Timur dalam sidang putusan vonis, pada Rabu (28/4/2024).

Ketua majelis Divo Ardianto menyebut dua terdakwa yakni AK (17) asal Surabaya, dan sepupu korban AF (16) asal Bali, secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

“Mengadili anak berhadapan dengan hukum (ABH) saudara AF dan AK pidana 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani,” kata Hakim Divo.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa AF dan AK diketahui satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seberat 7 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan vonis tersebut, JPU Nanda Yoga Rohmana menyampaikan pihaknya akan lebih dulu berkonsultasi kepada pimpinan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

“Kami akan konsultasikan untuk menentukan sikap tujuh haru kedepan,” kata Nanda.

Meski begitu menurutnya, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha mengatakan timnya masih pikir-pikir atas hasil putusan majelis tersebut.

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut,” kata Ulin.

Sebelumnya, kemarin, dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, pada Selasa (26/3/2024) lalu. AF dan AK 17) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduannya dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini tuntutan kita maksimal 7 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider satu, diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun dan tidak ada alasan yang meringankan,” ujar Aji Rahmadi, usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Aji mengatakan, pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, umur kedua terdakwa sudah menginjak 17 tahun, sehingga sudah bisa membedakan antara yang baik dan benar.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan yang panjang bagi keluarga korban terutama ibunya. Keduanya juga tidak memiliki upaya mangampaikan permintaan maaf.

“Dari kemarin persidangan juga tidak ada permintaan maaf. Terus yang ketiga, khususnya untuk si anak yang kedua ini kan sepupunya. Itu dia yang harusnya melindungi si korban ini malah justru menganiaya,”terangnya.

Sekedar diketahui, seorang santri Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.

Awalnya, pihak pesantren dan pengantar jenazah menyebut Bintang meninggal usai jatuh terpeleset di kamar mandi. Tapi keluarga curiga setelah melihat darah yang mengucur dari keranda jenazah. Saat kain kafan dibuka, terlihat luka dan lebam di sekujur tubuh korban.

Polres Kediri Kota pun menetapkan empat tersangka dalam kematian Bintang. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AK (17) dari Kota Surabaya dan AF (16) sepupu korban asal Denpasar.  Keempatnya merupakan teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di pesantren PPTQ Al Hanifiyyah.

Rekomendasi