Bikin Konten Ancam Tembak Istri Pakai Senjata Rakitan, Suami di Samarinda Ditangkap

| 30 Apr 2024 13:52
Bikin Konten Ancam Tembak Istri Pakai Senjata Rakitan, Suami di Samarinda Ditangkap
Ilustrasi pistol (Antara)

ERA.id - Seorang pria berinisial HR di Samarinda  membuat konten mengancam istrinya sendiri dengan senjata api rakitan yang ia pelajari dari YouTube. Belakangan, HR diringkus polisi.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin silam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video HR yang mengancam istrinya.

Dalam video tersebut, HR menodongkan senjata api rakitan sambil memaki istrinya. Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel.

Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube. Saat istri pelaku melapor, polisi langsung bergerak cepat menangkap HR di rumahnya, di Kelurahan Bengkuring, pada Jumat (26/4).

Dari tangan pelaku, disita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya. "Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan," kata Ary.

Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, HR kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.

"Tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah," jelas Ary.

Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada. "Peluru yang ia gunakan bisa saja nyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan.

Tags : polisi samarinda
Rekomendasi