Kasus Suami di Ciamis Mutilasi Istrinya, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka

| 07 May 2024 07:05
Kasus Suami di Ciamis Mutilasi Istrinya, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis yang mengecek kejiwaan tersangka kasus dugaan mutilasi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai dasar untuk penanganan hukum lebih lanjut.

"Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan dari RSUD Ciamis, dokter Andi Fatimah Spesialis Kejiwaan, namun demikian belum bisa memutuskan layak tidaknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Senin (6/5/2024).

Ia menuturkan Polres Ciamis melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi kesehatan jiwa Tarsum (51) sebagai tersangka mutilasi istrinya sendiri Yanti (40) di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).

Dokter yang sudah melakukan proses wawancara secara berdua itu, kata dia, belum dapat disimpulkan hasilnya, dokter menghentikan pemeriksaan sesuai dengan permintaan tersangka, dan akan dilanjutkan, Selasa (7/5).

"Untuk saat ini belum dapat disimpulkan, hasil dari dokter kejiwaan besok (Selasa) pagi akan dilakukan lebih lanjut," katanya.

Ia menyampaikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa itu berlangsung lancar, tersangka diketahui dapat berkomunikasi dan cukup kooperatif saat melakukan wawancara dengan dokter.

"Dibandingkan dengan awal-awal tadi lebih kondusif, lebih tenang, tidak banyak reaksi atau apa, lebih tenang, sesekali memberikan jawaban kepada dokter," katanya.

Selanjutnya tersangka, kata dia, kembali ditahan di ruangan khusus atau tidak dalam satu ruangan dengan orang yang tersandung hukum lainnya.

"Masih ditempatkan di tempat tersendiri untuk menjaga hal yang tidak diinginkan," katanya.

Sebelumnya kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan anak tersangka, kemudian menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di kawasan tempat tinggalnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.

Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat, sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawanya ke Polsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korbannya. (Ant)

Rekomendasi