Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

| 04 May 2024 17:30
Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). (ANTARA/HO-Polres Ciamis)

ERA.id - Pria tersangka pembunuhan dan mutilasi istri di Ciamis segera diperiksa kejiwaannya oleh Kepolisian Resor Ciamis. 

Saat ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan tersangka tidak lama dari aksinya memutilasi dan menggemparkan masyarakat di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).

"Sementara masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Sabtu, seperti dikutip Antara.

Pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku bernama Tarsum (51) rencananya akan dilakukan pada Senin, (6/5/2024) oleh tim psikiater, 

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti (40).

"Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya," katanya.

Ia menuturkan kejadian itu berlangsung di kawasan tempat tinggal pasangan suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat pagi.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, berikut mengamankan terduga pelaku dan juga barang bukti yang digunakan pelaku untuk memutilasi istrinya.

Polisi juga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk memeriksa terduga pelakunya untuk mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri.

"Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat," kata Kapolres.

Polisi saat ini sudah mengevakuasi potongan tubuh korban, kemudian mengamankan benda tajam dan peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban.

Rekomendasi