Universitas Andalas Sumbar Terapkan Kuliah Online Selama Masa Darurat Bencana

| 13 May 2024 13:04
Universitas Andalas Sumbar Terapkan Kuliah Online Selama Masa Darurat Bencana
Warga di Nagari (desa) Bukik Batabuah melihat sisa-sisa bangunan yang rata dengan tanah akibat diterjang banjir lahar dingin di Kabupaten Agam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

ERA.id - Universitas Andalas Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan pembelajaran dalam jaringan (daring) selama masa darurat bencana alam di Ranah Minang.

"Penyelenggaraan pembelajaran di Universitas Andalas terhitung 13 sampai dengan 17 Mei 2024 dilaksanakan secara daring atau asynchronous," kata Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi di Padang, Senin (13/5/2024), dikutip dari Antara.

Eks konsultan Bank Dunia tersebut mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi darurat bencana yang terjadi di beberapa Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang pada Sabtu (11/5/2024) malam.  

Kemudian dalam surat edaran bernomor 7/UN16.R/SE/2024 yang ditandatangani Rektor Universitas Andalas tersebut, pimpinan fakultas dan sekolah pascasarjana diminta memfasilitasi dan memantau proses pembelajaran secara daring kepada mahasiswa.

Rektor menyampaikan kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada mahasiswa dari risiko bencana, sekaligus pemenuhan hak mahasiswa dalam mendapatkan jaminan keberlangsungan layanan pendidikan selama darurat bencana.

Kebijakan tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Terakhir, kata Rektor, penerapan belajar daring selama masa tanggap darurat mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Basarnas Kota Padang hingga Minggu (12/5/2024) malam pukul 20.20 WIB melaporkan 37 orang meninggal dunia akibat bencana alam yang tersebar di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Padang Panjang.

Rekomendasi