ERA.id - Seorang pengunjung Rutan Kelas I Medan bernama M. Azlim (22) mencoba menyelundupkan ganja seberat 100 gram dalam roti tawar. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku mau berkunjung ke Rutan Medan untuk bertemu dengan narapidana (napi) bernama Anggi Permana.
"Petugas memeriksa lebih teliti dengan menekan roti tawar tersebut (lalu) seperti ada benda asing. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja kering kurang lebih dengan berat 100 gram," ucap Nimrot kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Selanjutnya, Nimrot mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Azmi dan Anggi Permana.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, pelaku bersama barang bukti ganja seberat 100 gram itu diserahkan ke Polsek Medan Helvetia.
"Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas Polri Polsek Medan Helvetia dan pihak Rutan melakukan serah terima pengunjung (pelaku) dan barang bukti," jelas Nimrot.