ERA.id - Guru ngaji berusia 50 tahun di Kabupaten Lampung Barat, Basirun, ditangkap polisi usai mencabuli muridnya di salah satu taman pendidikan agama di Lampung Barat.
Perbuatan keji Basirun ini yakni menggerayangi dan memaksa para murid baik lelaki dan perempuan untuk menonton film porno. Semua dimulai sejak tahun 2023.
"Guru ngaji, korbannya ini adalah muridnya. Pelaku berinisial B (50) ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (27/5/2024) kemarin.
"Awalnya ada seorang korban melaporkan kalau dia dipaksa nonton video porno dan harus mempraktikkan apa yang ditontonnya. Kalau menolak, korban disabet menggunakan penunjuk Al-Qur'an, sehingga akhirnya dia melaporkan perbuatan tersebut ke keluarganya," ungkapnya.
Saat ini, Basirun ditahan di Mapolres Lampung Barat dan masih diperiksa untuk membuktikan adanya korban lainnya.
"Sudah ditahan di Polres Lampung Barat, yang bersangkutan juga masih terus diperiksa karena infomasi ada korban lainnya yang juga mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.