ERA.id - Kepala SMAN 10, Ade Suryaman (AS) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 664 juta.
Tak hanya AS, Bendahara SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) dan pihak swasta Ervan Fauzi Rakhman (EFR) yang terlibat proyek di sekolah itu juga juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pada 6 Juni 2024, mendapatkan limpahan kasus korupsi dana BOS dari Polrestabes Bandung.
"Ada 3 tersangkanya, AS selaku kepala sekolah, AN bendahara, dan EFR dari pihak swasta," kata Ihsan, Selasa (25/6/2024).
Korupsi itu terjadi pada 2020 ketika sekolah menerima kucuran dana BOS senilai Rp 2,2 miliar. Ketiga tersangka bermodus menganggarkan proyek fiktif dan menaikkan harga atau mark up fee anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung.
Adapun rinciannya yakni, anggaran belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773, mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.
Kemudian, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.
"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," ujarnya.
Kekinian, berkas perkara Ade Suryaman, Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman sudah dinyatakan lengkap. Kejari Kota Bandung pun sudah melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali," ucap Ihsan.
Persidangan terhadap ketiga tersangka ini direncanakan pada Rabu (26/6/2024), besok.